18 September 2025 23:07
Rejang Lebong: Seorang pria paruh baya di Kampung Delima, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu nekat membawa kabur mantan kekasihnya yang telah bersuami. Kasus cinta lama bersemi kembali (CLBK) ini mengakibatkan pelaku dijatuhi hukuman cambuk dan denda puluhan juta.
Pria berinisial MH harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya usai terbukti bersalah membawa kabur mantan kekasihnya berinisial SS, yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku. Sesuai dengan ketentuan adat, MH dijatuhi sanksi adat berupa 100 kali cambuk.
Pelaku dieksekusi di Balai Desa setempat dan disaksikan langsung oleh warga sekitar. Hukuman cambuk ini dilakukan secara bergantian oleh perwakilan adat dan warga desa sebagai bentuk pembersihan diri.
Baca Juga: Wisatawan Paralayang di Bromo Langgar Aturan Adat Tengger, TNBTS: Kawasan Sakral |