Nekat Bawa Kabur Mantan Kekasih, Pria di Bengkulu Diberi Hukuman Cambuk

18 September 2025 23:07

Rejang Lebong: Seorang pria paruh baya di Kampung Delima, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu nekat membawa kabur mantan kekasihnya yang telah bersuami. Kasus cinta lama bersemi kembali (CLBK) ini mengakibatkan pelaku dijatuhi hukuman cambuk dan denda puluhan juta.

Pria berinisial MH harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya usai terbukti bersalah membawa kabur mantan kekasihnya berinisial SS, yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku. Sesuai dengan ketentuan adat, MH dijatuhi sanksi adat berupa 100 kali cambuk.

Pelaku dieksekusi di Balai Desa setempat dan disaksikan langsung oleh warga sekitar. Hukuman cambuk ini dilakukan secara bergantian oleh perwakilan adat dan warga desa sebagai bentuk pembersihan diri.
 

Baca Juga: Wisatawan Paralayang di Bromo Langgar Aturan Adat Tengger, TNBTS: Kawasan Sakral

Berdasarkan keterangan pelaku, MH menyebut bahwa SS yang terlebih dahulu mengajaknya hidup bersama di wilayah Jambi selama dua bulan.  Di sisi lain, suami SS justru memilih untuk merelakan istrinya. Suami SS memutuskan berpisah dan menyerahkan penyelesaian perkara ini melalui jalur adat, bukan jalur hukum pidana.

"Karena pihak suami tidak lagi menerima sang istri, hukumannya mereka siap menikah setelah perceraian di KUA selesai dan masa iddah selesai," tutur Ketua Badan Musyawarah Adat Rejang Lebong, Ahmad Faizir, dikutip dari Newsline, Metro TV, Kamis, 18 September 2025.

Saat ini MH diwajibkan menunggu masa iddah SS berakhir. Apabila MH didapati menikahi SS sebelum waktu yang ditentukan, maka akan terancam hukuman adat tambahan berupa cambuk dan denda.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)