Program rumah subsidi di Indonesia diklaim sebagai solusi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pun mengalokasikan kuota khusus untuk berbagai profesi strategis melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Berikut daftar profesi dan syarat serta ketentuan alokasi khusus rumah subsidi.
Daftar Profesi yang Dapat Kuota Rumah Subsidi
- Tenaga kesehatan (30.000 unit) dokter, perawat, bidan, dan pekerja medis lainnya
- Guru (20.000 unit)
- Nelayan (20.000 unit)
- Petani (20.000 unit)
- Buruh (20.000 unit) sektor industri dan manufaktur
- Tenaga migran (20 ribu unit) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah pulang ke Indonesia
- Personel kepolisian (14.500 unit)
- Prajurit TNI AD (5.000 unit) Rencana perluasan ke AL dan AU di masa mendatang
- Wartawan (1.000 unit)
Syarat dan Ketentuan
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi, calon penerima harus:
- Berstatus WNI
- Berpenghasilan maksimal Rp8 juta/bulan (kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14/2021)
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya
- Memiliki dokumen pendukung (slip gaji/bukti penghasilan) yang menjadi tantangan bagi pekerja informal seperti petani dan nelayan