28 July 2025 21:10
Upaya penegakan hukum terhadap praktik pengoplosan beras semakin digencarkan. Petugas gabungan dari Satgas Pangan, kepolisian, dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai daerah, menyusul temuan beras oplosan yang merugikan konsumen.
Di Pekanbaru, Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek sebuah toko distributor beras yang diduga melakukan praktik pengoplosan. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 9 ton beras oplosan dan menangkap satu tersangka berinisial L.
Pelaku diketahui mencampur beras berkualitas rendah yang dibeli dengan harga Rp6.000 per kilogram, lalu mengemas ulang dalam kemasan premium dan menjualnya seharga Rp13.000 per kilogram. Akibatnya, tersangka L kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Ojol Wanita Terbungkus Kardus di Gresik |