30 July 2025 23:30
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan brutal di sebuah vila di Desa Munggu, Badung, Bali. Tiga orang tersangka memperagakan 11 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Pengamanan selama rekonstruksi berjalan cukup ketat. Para tersangka dibawa menggunakan dua mobil rantis dengan kaki dirantai, tangan diborgol, dan dijaga pasukan bersenjata lengkap.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Sebab, berkas perkara tahap pertama sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Ia menambahkan bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama rekonstruksi.
Penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim terjadi di Villa Casa Santisia 1, Badung, Bali, pada 14 Juni 2025 lalu. Polisi sudah menemukan dua pistol yang diduga kuat digunakan sebagai senjata untuk melakukan pembunuhan dan telah mengirimnya ke laboratorium forensik untuk diuji.
Sejauh ini, polisi belum bisa menyimpulkan asal-usul dan jenis senjata api yang digunakan pelaku, termasuk motif penembakan, karena masih menunggu hasil dari Puslabfor Polri. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.