DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 2026

18 November 2025 23:18

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini menandai selesainya proses panjang revisi KUHAP yang disebut sebagai salah satu regulasi fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pemerintah menyebutkan bahwa seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum masa kini.

Pemerintah menyambut baik atas keputusan DPR yang telah mengesahkan UU KUHAP. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo sejatinya setuju RUU KUHAP disahkan menjadi Undang-Undang. Terlebih pembahasannya sudah melalui pertimbangan dari berbagai fraksi di DPR.

"Kami mewakili Presiden (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR, khususnya Komisi III DPR yang terhormat," ujar Supratman Andi Agtas. 

Puan Maharani: UU KUHAP yang Baru Berlaku Efektif 2 Januari 2026

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan aturan dalam beleid ini baru akan berlaku pada tahun depan.

"Undang-undang ini mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Ketua DPR Puan Maharani. 

Puan menjelaskan pembahasan RUU KUHAP ini sudah berlangsung cukup lama hampir dua tahun. Tujuannya, menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini tidak bisa diselesaikan oleh UU KUHAP yang lama.

Pihaknya juga sudah menyerap banyak masukan dalam menyusun RUU KUHAP. Total, kata dia, ada 130 masukan yang diserap dari masyarakat dalam pembahasan beleid ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)