Siti Yona Hukmana • 3 October 2025 17:15
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap rangkaian penyelidikan kematian Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Sebanyak 24 saksi diperiksa dalam perkara itu.
Saksi itu termasuk dua teman kerja Arya Daru atas nama Vera dan Dion, yang ikut ke pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat, sehari sebelum ditemukan meninggal.
"Sudah 24 saksi yang diperiksa sebenarnya, dalam 24 saksi yang diperiksa tersebut pada saat Bapak Direktorat Kriminal Umum menyampaikan termasuk salah satunya adalah dengan inisial V dan dengan inisial D," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Selain itu, Reonald menyebut penyelidik telah memeriksa sopir taksi. Kemudian, menganalisa 20 rekaman CCTV. Sejumlah rangkaian penyelidikan ini akan dibeberkan penyelidik di hadapan keluarga almarhum Arya Daru saat pertemuan nanti. Termasuk, memutarkan 20 rekaman CCTV bila diperlukan.
Untuk diketahui, penyelidik Polda Metro tengah mengatur pertemuan dengan pihak keluarga Arya Daru dalam waktu dekat. Namun, untuk lokasinya bisa di Polda Metro atau di Yogyakarta sesuai kesediaan keluarga.
"Oleh sebab itu dalam waktu dekat ini penyelidik akan segera bertemu dengan pihak keluarga dan kembali menjelaskan sebenarnya sudah pernah dijelaskan tapi sepertinya harus dijelaskan kembali segala sesuatu dari hasil penyelidikan dan penyidik siap untuk menunjukkan seluruh alat bukti yang ditemukan oleh penyelidik di depan keluarga," ungkap Reonald.
Reonald menegaskan upaya ini sebagai bentuk transparansi penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Bahwa tidak ada niat untuk menutup-nutupi kasus, memframing, bahkan menghilangkan barang bukti.
Apalagi, dalam proses penyelidikan penyelidik diawasi oleh empat pengawas eksternal. Baik dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, Menko Polkam, dan Kemlu.
Baca Juga :