3 May 2025 14:59
Penyembelihan hewan dam di Indonesia ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. MUI menyebutkan penyembelihan dam di Indonesia tidak diperbolehkan sesuai dengan fikih haji tammattu’.
Menurutnya, haji di Indonesia 99% menggunakan fikih haji tammattu’ yang mewajibkan pembayaran dam di Tanah Suci. Pembayaran dam kemudian diberikan kepada fakir miskin di Tanah Haram, sesuai dengan Surah Al-Ma’idah.
"Ini tidak boleh karena ini ketentuannya adalah harus disembelih di Tanah Haram," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Sabtu, 3 Mei 2025.
| Baca juga: Kemenag Upayakan Hewan Dam Petugas Haji Disembelih di Indonesia |