Kebijakan Imigrasi Presiden Imigran

30 January 2017 07:36

Presiden Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif keimigrasian. Perintah eksekutif itu mengatur larangan masuk ke Amerika Serikat bagi warga negara tujuh negara mayoritas muslim, yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libia, selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.



Close Ads X
Close Ads X