23 June 2017 10:18
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menyangkut CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. SPDP tersebut terkait dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Dalam SPDP tersebut Noor mengatakan jika nama Hary telah tercantum sebagai tersangka.