Dua Admin Grup Facebook Loli Candy's Dikenakan Pasal Berlapis

7 April 2017 05:38

Sebanyak dua terdakwa kasus pedofilia yang mengunggah gambar pornografi anak melalui akun facebook Loli Candy's disidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Keduanya diganjar UU ITE dan Pasal Pornografi karena terbukti melakukan kegiatan pedofilia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com