4 July 2016 19:38
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa Kementerian Agama mendasarkan diri pada fatwa MUI bahwa isbat kewenangannya diberikan kepada pemerintah. Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan metode hisab dan rukyat adalah dua metode yang meskipun berbeda tapi tidak bisa dipisahkan karena masing-masing saling melengkapi. Sidang isbat dilakukan tertutup agar peserta lebih fokus dan konsentrasi terhadap isu yang dibahas, Senin (4/7/2016).