9 May 2017 11:17
Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menanggapi vonis hakim, Ahok pun berencana untuk mengajukan banding.