Pakar Imbau Ahok Ajukan Banding Jika Jadi Terpidana

20 April 2017 10:49

Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengimbau agar kuasa hukum Ahok mengajukan banding jika kliennya terbukti bersalah dan statusnya berganti menjadi terpidana. Karena jika statusnya telah berubah menjadi terpidana, maka otomatis ia harus berhenti dari jabatannya yang tinggal enam bulan, dan hal ini akan menyulitkan bagi Gubernur DKI selanjutnya.
\r\n



Close Ads X
Close Ads X