29 March 2018 10:40
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyebut kliennya telah memenuhi syarat menjadi justice collaborator (JC). Novanto disebut telah bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, mengembalikan uang Rp5 miliar, dan mau bekerja sama dengan penegak hukum.