Kapolri: Hambatan & Kendala Kasus Brigadir J Perlahan Terselesaikan

24 August 2022 20:50

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah selesai melaksanakan RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/08/2022). Hambatan dan kendala saat pengutusan Brigadir J didapatkan hingga perlahan kasus kematian Brigadir J menemukan titik terang. 

"Kami mendapat kesempatan untuk RDP bersama Komisi III DPR RI. Dalam rapat, kami (Polri) menjelaskan bahwa pihak kami mendapat hambatan dan kendala (penghalangan penyelidikan, pengaburan fakta, intervensi TKP, dan kejanggalan pelaporan). Namun, perlahan semua itu bisa terselesaikan. Kasus semakin terang dan menemukan fakta-fakta baru (penembakan oleh Bharada E, pengungkapan tersangka empat tersangka termasuk FS) dari laporan awal hingga sekarang", jelas Kapolri Listyo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 97 personel telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Ada 35 personel yang saat ini sedang diproses, dimana 6 orang masuk ostruction of justice dan sisanya (29) masuk dalam pelanggaran kode etik. Ada 97 orang yang kami (Polri) periksa dan kemungkinan akan bisa bertambah" jelas Listyo Sigit. 

Kapolri Listyo Sigit berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi. Hal tersebut menjadi pertanggungjawaban Polri supaya proses penyelidikan bisa dilaksanakan secara saintifik, serta bantuan pihak eksternal (Kompolnas dan Komnas HAM) yang bekerja secara imparsial. 

"Ini semua kami lakukan tentunya untuk membuktikan bahwa Polri bekerja sesuai transparan, bekerja secara objektif, dan tentunya hasilnya harus bisa di pertanggungjawabkan ke publik," ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers usai RDP bersama Komisi III DPR. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nienda Farras Athifah)