23 August 2022 13:43
Modus suap penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh Rektor Unila mencoreng marwah dunia pendidikan. Melalui OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (19/8/2022), KPK berhasil menguak praktik dugaan penerimaan suap di Unila dan menetapkan ada empat orang tersangka.
Empat orang tersangka tersebut adalah Karomani yakni Rektor Unila 2020-2024, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Unila Muhamad Basr dan Orang tua Siswa, Andi Desfiandi. Adapun barang bukti yang diamankan KPK saat melakukan OTT di antaranya uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito sebesar Rp. 800 juta, deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan lainnya.
OOT ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila Tahun 2022. Tim KPK langsung bergerak ke lapangan di tiga lokasi yakni Lampung, Bandung dan Bali.
Dari kasus OTT ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa pihaknya telah mengkaji dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri kurang transparan dan kurang terukur sehingga tidak akuntanbel dan bisa menjadi celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi.