Metrotvnews.com: YN, warga Dusun Sidodadi, Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditemukan tewas bersimbah darah. YN tewas dibunuh anak kandungnya, MN.
MN langsung menyerahkan diri usai menghabisi nyawa bapaknya. Di kantor polisi, MN mengaku sempat bertengkar dengan YN. MN kesal bukan kepalang karena YN masih saja berutang meski sudah berulangkali dilarang.
MN yang terbakar amarah lalu mengambil senjata tajam. Dia kemudian berulang kali menghujamkan senjata tajam itu ke tubuh MN.
MN kini masih diperiksa intensif. MN terancam hukuman 15 tahun penjara.