Pakar Ungkap Siasat Sambo Hindari Pasal Pembunuhan Berencana

27 January 2023 10:51

Upaya pembelaan diri terakhir sudah dibacakan oleh kelima terdakwa. Salah satunya Ferdy Sambo yang konsisten mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi secara spontan dan tanpa perencanaan. Menurut pakar hukum pidana Hibnu Nugroho, Ferdy Sambo mencoba untuk meyakinkan hakim agar ia divonis dengan pasal 338, bukan dengan pasal 340.

"Pak Sambo mencoba agar tidak masuk ke pasal 340 tetapi ke 338, hal ini terlihat karena Sambo konsisten meyakinkan hakim bahwa tidak adanya perencananan pada kasus pembunuhan brigadir J," ujar Hibnu dalam Breaking News, Metro TV, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, Hibnu juga menjelaskan mengenai pleidoi yang dibacakan Richard Elizer. Menurutnya, kepatuhan pada relasi kuasa ada batasnya. Terlebih, perintah yang diterima Richard ada hubungannya dengan nyawa seseorang. 

Namun, keterangan yang jujur dan status Richard Eliezer yang masih baru sebagai prajurit bisa menjadi hal yang meringankan.

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X