Muncul rencana agar daya listrik kelompok rumah tangga miskin dinaikkan dari 450 VA menjadi 900 VA. Artinya, daya listrik 450 VA berpotensi dihapus. Penambahan daya listrik sejatinya bisa mengurangi oversupply PLN yang mencapai 41 gigawatt pada 2030. Sementara per 1 GW, PLN menanggung beban Rp3 triliun/tahun. Kenaikan daya juga diikuti dengan subsidi pemerintah sehingga masyarakat tidak akan diberatkan. Selain itu, penambahan daya listrik ini dapat membuat subsidi lebih tepat sasaran.
Namun, rencana ini berarti lebih banyak daya listrik digunakan di masyarakat. Jika tidak bisa dikontrol, maka dapat meningkatkan tagihan masing-masing rumah tangga.
Diketahui usulan kenaikan daya listrik subsidi ini pertama kali diusulkan oleh Badan Anggaran DPR RI dalam rapat bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI. Ketua Banggar DPR RI menyebut usulan ini dapat menjadi solusi agar subsidi tepat sasaran.