Gibran Mengaku Belum Cukup Umur Jadi Bacawapres Prabowo
N/A • 8 May 2023 21:35
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjawab isu yang berkembang soal dirinya dijodohkan untuk menjadi bacawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran menyebut, usianya saat ini belum memenuhi batas minimal calon wakil presiden.
Batas usia cawapres menurut pasal 169 Undang-Undang Pemilu yaitu minimal 40 tahun, sementara usia Gibran saat ini masih 35 tahun.
Gibran pun menegaskan soal isu dirinya menjadi bacawapres Prabowo hanyalah rumor belaka. Selain umur, Gibran mengaku perlu banyak belajar, terlebih ia baru dua tahun menjadi Wali Kota Surakarta.
"Umur belum cukup, ilmunya belum cukup, saya perlu banyak belajar. Baru dua tahun loh (jadi Wali Kota Surakarta)," ujar Gibran, Jumat (5/5/2023).
Meski begitu, saat ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah memperjuangkan agar batas usia minimal capres cawapres kembali menjadi 35 hingga 39 tahun dalam uji materi undang-undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
(Rulif Augheri Nail)