6 April 2023 06:57
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai menangkap jaringan narkoba internasional. Salah satunya merupakan warga negara asing asal Ethiopia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai merilis tangkapan narkoba, mulai dari jenis ganja, sabu hingga ekstasi. Peredaran narkoba ini merupakan jaringan internasional.
Dirtipid Narkoba juga melakukan penangkapan warga negara asing asal Ethiopia ketika berupaya menyelundupkan tiga kilogram narkoba jenis sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Maret lalu menggunakan Ethiopian Airlines.
Pihak Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan penangkapan perempuan berinisial ZNM itu berdasarkan analisa bersama petugas Imigrasi dan Bea Cukai Bandara Soetta.
Sabu tersebut dibungkus di dalam kertas karbon ungu dan plastik biru. Petugas sebutkan setelah dilakukan tes narkoba pada pelaku, terkonfimasi hasilnya positif mengandung metamfetamin.
Atas perannya sebagai kurir narkoba, WN Ethiopia itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.