Perjuangan panjang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk migran Indonesia di Taiwan akhirnya membuahkan hasil, Kementrian Ketenagakerjaan Taiwan memutuskan untuk menaikan upah secara resmi dan menghilangkan biaya agensi.
Per 10 Agustus 2022, pekerja migran Indonesia sektor domestik di Taiwan akan mendapatkan upah sebesar 20.000 Dollar Taiwan baru atau setara dengan 9,9 Juta Rupiah per bulan. Terakhir kali pekerja migran Indonesia sektor domestik di Taiwan mendapatkan kenaikan upah pada tahun 2015 silam.
“Dengan keputusan Taiwan untuk mau mengabulkan apa yang kita minta, karena kita tetap istiqomah terhadap apa yang menjadi tuntutan BP2MI, sehingga peraturan Badan 209/2020 yang menjadi alat tawar. Ini kado istimewa untuk para pekerja migran kita” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.