Penyidik Satreskrim Polres Gianyar dan Polda Bali akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan jatuhnya lift di Ayu Terra Resort Ubud yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Kedua tersangka adalah teknisi dan pemilik sekaligus manajer operasional Ayu Terra Resort.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa 26 saksi dan 6 ahli serta mengumpulkan 11 alat bukti berupa tali sling, bantalan rem, dan perlatan lain pada lift yang mengalami musibah di Ayu Terra Resort Ubud Gianyar.
"Tersangka adalah teknisi lift berinisial MJL dan VJ pemilik sekaligus manajer operasional Ayu Terra Resort Ubud," ujar Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada, Selasa, 26 September 2023.
Menurut Ketut, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa sesuai Pasal 359 KUHP, serta adanya unsur pengeoperasian lift tidak sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.
"Diketahui juga adanya modus pengurangan tali sling dari tiga tali menjadi satu tali dan tidak sesuai dengan standar," terang dia.
Lebih lanjut, kata Ketut, MJL sebagai teknisi yang mengerjakan proyek lift tersebut juga dinyatakan tidak memiliki sertifikasi K3 yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka namun kami menjamin keberadaan kedua tersangka masih di Bali. Rencana, keduanya dipanggil dan diperiksa lagi dengan status tersangka pada Jumat pekan depan," jelas Ketut.
Musibah jatuhnya lift di Ayu Terra Resort Ubud terjadi pada Jumat, 1 September 2023. Lima karyawan resort meninggal dunia setelah lift yang mereka naiki untuk ke lantai atas jatuh terhempas sedalam hampir seratus meter. Dari keterangan ahli ada kelebihan beban saat peristiwa terjadi.