26 September 2023 09:54
Sejumlah pengurus yayasan menggugat kampus di Bekasi, Jawa Barat akibat diberhentikan sepihak oleh yayasan. Hal ini buntut terjadinya kisruh ditingkat pimpinan antara pembina yayasan dengan pengurus yayasan yang menaungi kampus tersebut.
Pemecatan sepihak tersebut dianggap janggal. Sebab, pemberhentian rektor tidak melewati mekanisme persetujuan senat dan diketahui oleh pihak Kementerian Pendidikan.
"Saya kira ini menunjukkan ada proses pelaksanaan kepengurusan yayasannya tidak profesional, tidak akuntabel dan tidak transparan," kata Kuasa Hukum Pengurus Yayasan, Bonifasius Gunung.
Sementara, hasil gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat yang dimenangkan oleh pengurus yayasan pun tidak dipatuhi pihak pembina yayasan agar mereka yang diberhentikan berhak kembali duduk di posisi semula. Termasuk pembayaran gaji selama diberhentikan.