1 September 2023 13:48
Kualitas udara di sejumlah kota di Indonesia saat ini menjadi persoalan. Mengacu pada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020, Indonesia menggunakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai parameter kualitas udara.
ISPU dihitung dari data hasil pemantauan kualitas udara ambien dengan stasiun pemantau yang beroperasi secara otomatis dan kontinu (AQMS/Air Quality Monitoring System) yang ditempatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini sudah ada 73 alat pemantauan yang ditempatkan di seluruh Indonesia.
“Saat ini alat pemantauan status mutu udara ada 54, ditambah dari kabupaten/kota atau provinsi yang memilikinya dan terintegrasi di KLHK jadi 73," ujar Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Luckmi Purwandarti di Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat 1 September 2023.
Selain kondisi kualitas udara, data yang ditampilkan yaitu nilai kritis parameter, nilai kelembaban, nilai tekanan udara, suhu, dan grafik parameter. Parameter yang digunakan dalam perhitungan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga saat ini adalah Partikulat (PM10 dan PM2.5), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Ozon (O3), dan Hidrokarbon (HC).
Sebagai contoh, grafik ISPU yang diperoleh dari Stasiun KLHK – Jakarta GBK pada 1 September 2023 menunjukkan kondisi kualitas udara dengan status kuning yang berarti "Tidak Sehat".
KLHK berkomitmen untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat. Publik dapat mengetahui hasil pemantauan kualitas udara secara real time di Indonesia melalui aplikasi berbasis android dan website ISPU Net.