19 July 2023 16:10
Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu berbagai pecahan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu mencapai Rp15 triliun.
Kasus ini berawal dari tersangka GA menawarkan uang palsu kepada LJ untuk dijual pada 9 April 2023. Lalu pada 12 April, tersangka LJ, GA dan SB berangkat ke Indramayu ke rumah AR untuk melihat sampel uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diperkirakan senilai Rp65 miliar.
"Lalu pada 29 April, tersangka GA, SB, berangkat ke Pandeglang menuju ke rumah saudara LJ untuk bertransaksi." ungkap Polres Pandeglang, Iptu Tomy Irawan pada Rabu (19/7/2023).
Lima tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda. Tiga tersangka ditangkap di Kampung Kadugadung, Banten, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu, pecahaan uang dolar hingga euro. Selain itu polisi juga mengamankan dua pucuk senjata softgun, alat pemancar sinar ultraviolet dan dua kendaraan roda empat.
Modus yang dipakai oleh para pelaku adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp300 juta dengan uang asli senilai Rp150 juta. Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita uang palsu yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp15 triliun.
Akibat perbuatannya lima orang tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.