Polisi telah menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa UI, M Hasya Attala Syahputra dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio. Polisi menemukan bukti rekaman CCTV detik-detik kecelakan yang memperlihatkan ketika Hasya terkapar lebih dari 30 menit dan tidak langsung dibawa kerumah sakit.
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengungkapkan seharusnya Polda Metro Jaya sebagai mediator bahwa perkara ini harus selesai dalam suatu kecelakaan lalu lintas. Disebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada yang menang. Namun, AKBP AKBP (Purn) Eko Setio dinilai salah karena telah menabrak dan menelantarkan.
"Polda Metro Jaya harus memberikan suatu sebagai mediator bahwa perkara ini harus selesai dalam suatu kecelakaan lalu lintas. Salahnya sudah berubah, konteks ini tidak ada yang menang bahwa AKBP juga salah menabrak dan menelantarkan. Mahasiswa sudah meninggal tidak bisa sebagai tersangka karena kalau tersangka," urai Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho dalam wawancara live program Primetime News, Metro TV, Jumat (3/2/2023).
Menurut Hibnu, adanya rekaman CCTV menunjukkan kejanggalan sejak awal atas kecelakaan mahasiswa UI dengan pensiunan anggota polisi. Rekaman CCTV akan memperlihatkan kejadian yang sebenarnya dan tak akan terbantahkan. Apalagi jika polisi menggunakan rekaman CCTV sebagai alat bukti penyidikan.