Pegacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E , Ronny Talapessy menilai replik yang disampaikan berbeda dengan fakta persidangan. Menurut Ronny, daya paksa atau overmacht dalam hukum pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 48 KUHP tidak bisa dinilai oleh jaksa. Menurutnya, Sikap batin tersebut hanya bisa dinilai oleh terdakwa sendiri yakni Richard Eliezer.
"Kalau kita lihat dari replik jaksa penuntut umum terkait Pasal 48 adalah sikap batin, itu menurut kami tidak bisa dinilai oleh penuntut umum. Karena itu bisa dinilai oleh terdakwa sendiri," kata Ronny.
Dengan demikian Ronny akan menjawab replik dari jaksa pada persidangan duplik yang difokuskan pada penghapusan pidana Eliezer.
"Replik dari jaksa penuntut umum tuntunya akan kita jawab di persidangan duplik. Jadi terkait apa yang disampaikan JPU kami punya pendapat berbeda," ujar Ronny.
"Jadi apa yang sudah disampaikan oleh jaksa dalam replik, tentunya berbeda dengan fakta persidangan," lanjurnya.