9 December 2022 18:57
Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, yakni narapidana terorisme bom bali satu resmi bebas bersyarat dari lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12/2022). Umar Patek dinilai berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia kepada NKRI.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Umar Patek karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Salah satunya menjalani 2/3 masa tahanan. Meski bebas, Umar Patek harus menjalani program bimbingan deradikalisasi yang berlangsung hingga 2030.
Sebelumnya, Patek ditangkap di Pakistan pada Maret 2011. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dan diadili di Pengadilan Jakarta Barat. Pada 2012, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.