Transaksi janggal impor emas batangan di Ditjen Bea dan Cukai yang nilainya mencapai Rp189 triliun.
Dalam rapat bersama PPATK pada Agustus 2020 disimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran di Kepabeanan karena modusnya sama dengan yang terjadi pada saat Bea Cukai kalah di pengadilan.
"Kemarin ada yang bilang Rp189 triliun enggak disampaikan ke Menteri Keuangan. Ada yang ditutup-tutupi dari Menteri Keuangan. Semua laporan DJP dan DJBC ada di sistem Kementerian Keuangan, kita bisa memantau satu per satu," ujar Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
"Maka itu, ketika bu menteri di Komisi XI disampaikan seperti ini, detailnya lagi yang tadi," lanjut Suahasil.