KPK Berhasil Temukan Peristiwa Pidana dalam Kasus Gratifikasi Rafael Alun

2 April 2023 13:00

Rafael Alun Trisambodo yang berstatus tersangka akan menjalani proses hukum kasus dugaan suap atau gratifikasi yang disangkakan kepadanya. Sebelumnya, KPK menyatakan telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus Rafael.

Kasus harta berlimpah mantan pejabat Kanwil Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo berlanjut pada proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rafael mengaku, akan menjalani proses hukum mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi yang diduga dilakukannya saat bertugas sebagai pejabat di Kanwil Pajak Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti yang cukup dan telah menetapkan tersangka dalam kasus suap gratifikasi di lingkungan Kanwil Pajak Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Rafael Alun Trisambodo, berkaitan dengan posisinya sebagai pejabat Kanwil Pajak Jakarta Selatan dengan jabatan terakhir Kabag Umum. 
 
Kasus Rafael bermula dari sorotan publik pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diunggah di media sosial. LHKPN Rafael disorot setelah kasus putranya, Mario Dandy tersangka pelaku penganiayaan tergadap remaja beriinsiial D mencuat ke publik.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X