NEWSTICKER

Edaran Baru Kemenpan RB: ASN Kerja 32,5 Jam Per Minggu Selama Ramadan

N/A • 23 March 2023 13:32

Pemerintah melalui Kemenpan RB mengeluarkan sejumlah aturan baru mengenai jam kerja bagi para pegawai ASN selama Ramadan. Menpan RB menyatakan jam kerja efektif bagi para pegawai selama Ramadan adalah minimal 32,5 jam per minggunya. 

Peraturan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran MenpanRB Nomor 6 Tahun 2023 yang sudah ditadatangani langsung oleh MenpanRB Azwar Anas pada 20 Maret 2023. Peraturan itu juga sudah setujui oleh Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Dalam edaran tersebut, ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja. Lalu khusus Jumat, jatah istirahat jadi satu jam pada pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama Bulan Puasa. Penetapan jam kerja selama Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
(Silvana Febriari)