Vaksin covid-19 buatan CanSino Biologic Inc. difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di dalam pertimbangannya, MUI memaparkan bahwa penyebab haram adalah penggunaan sel ginjal embiro bayi manusia dalam tahap produksi vaksin tersebut.
Fatwa haram terhadap vaksin covid-19 CanSino ini berlaku efektif sejak 2 Juli 2022. Pemerintah direkomendasikan MUI agar memberi prioritas penggunaan vaksin covid-19 yang telah dinyatakan dan mendapat sertifat halal.