19 October 2022 09:43
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya akan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (19/10/2022).
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi merah dan memakai kemeja putih.
Diketahui, enam perwira Polri yang akan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto
Persidangan Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Lalu, sidang Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Dalam sidang tersebut, keenam tersangka akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.