16 October 2022 19:15
Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri hingga Kapolres ke Instana Negara Jumat (14/10/2022). Salah satu arahannya, Presiden Jokowi menyinggung soal gaya hidup polisi yang kerap memamerkan barang-barang mahal di sosial media.
Kompolnas melaporkan gaya hidup hidup mewah Polri setelah mendapati keluarga anggota Polri yang menggunakan barang-barang mewah, dimana hal tersebut merupakan larangan terhadap Polri menggunakan barang mewah.
"ini merupakan laporan dari Kompolnas ketika waktu itu dalam satu kesempatan Kompolnas melihat para keluarga dari anggota Polri (istri anggota Polri) menggunakan barang-barang mewah dalam hal ini mobil mewah, nah kemudian keluarlah surat telegram larangan tersebut." jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Mengenai gaya hidup Polri, Sudah diatur dalam peraturan kepolisian yaitu Peraturan Kapolri No.10 Tahun 2018 yang disebutkan adanya aturan mengenai barang mewah. Sehingga anggota Polri tidak boleh memiliki mobil diatas Rp500 juta dan Rumah diatas Rp1 miliar. Selain itu juga adanya peraturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Dalam penelitian Kompolnas, terlihat peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik, oleh karena itu Kompolnas akan mendorong agar peraturan bisa berjalan efektif. Dengan adanya arahan gaya hidup Polri dari Presiden Jokowi, menjadi perhatian serius bagi seluruh anggota Polri terutama Kasatwil dan Kasatker yang dapat menjadi contoh untuk para anggotanya.
"Dengan adanya arahan bapak presiden itu harus menjadi perhatian serius dari seluruh anggota polri khususnya para Kasatwil dan Kasatker karena mereka harus memberikan contoh teladan kepada anggota agar anggota bisa meniru keteladanan gaya hidup," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Selain menerima masukan mengenai gaya hidup Polri, Presiden juga menerima masukan tentang survei tingkat kepercayaan kepada institusi Polri ada pada titik terendah. Dikaitkan juga dengan laporan mengenai pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum institusi kepolisian. Hal ini menjadi kontra poduktif ditengah upaya mengembalikan kepercayaan institusi Polri.
"Bapak presiden menerima masukan mengenai tingkat survei kepercayaan berbagai institusi Polri pada titik terendah 54% sinkron juga dengan keluhan dan laporan yang diterima oleh bapak Presiden terkait dengan oknum-oknum di institusi kepolisian diantaranya tentang pungli dan kesewenang-wenangan dari aparat," ungkap Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko.