13 February 2023 17:08
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membeberkan sejumlah alasan hingga akhirnya memutuskan untuk memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia mengatakan, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa sudah mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim juga menyebut, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Hutabarat," ujar hakim.
Selain itu, perbuatan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. "Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," lanjutnya.
Perbuatan terdakwa Sambo dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum. Hakim menilai, terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Hakim juga menyebut, tidak ditemukan hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo.