12 February 2023 19:52
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membatasi pengunjung di dalam ruang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang akan berlangsung Senin (13/2/2023).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menerangkan bahwa kapasitas ruang sidang utama PN Jakarta Selatan hanya mampu menampung maksimal 50 orang. Pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo, untuk mengikutinya melalui siaran televisi atau layar monitor yang sudah disediakan di titik dalam lingkungan PN Jaksel. PN Jakarta Selatan akan mengatur pengunjung di dalam ruang sidang karena kapasitas yang terbatas.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan digelar pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut penjara seumur hidup, sementara Putri dituntut 8 tahun penjara. Keduanya telah mengajukan pembelaan dan berharap divonis bebas.