Kepolisian Reserse NTT menangkap mantan anggota DPRD Manggarai Timur berinisial FH dengan sangkaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dalam hal ini, FH ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur periode 2009-2014 diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 3,5 tahun. Peristiwa terjadi dirumah tersangka FH saat balita yang merupakan tetangga tersangka datang untuk bermain.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Manggarai Timur tergolong tinggi. Berdasarkan laporan yang diajukan, total korban kasus ini di 2022 mencapai 22 kasus.
Dalam kasus ini, tersangka FH dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.