Pemerintah secara resmi mengubah definisi dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia. Melalui kebijakan terbaru ini, pasangan suami-istri di wilayah Jabodetabek yang memiliki total pendapatan gabungan hingga Rp14 juta per bulan kini sah dikategorikan sebagai MBR dan berhak mendapatkan fasilitas serta kemudahan pembiayaan rumah subsidi.
Langkah taktis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan baru tersebut diketahui telah diundangkan dan resmi berlaku sejak 22 April 2025.
Rincian Batas Penghasilan MBR Berdasarkan 4 Zona Wilayah
Untuk menyesuaikan dengan disparitas biaya hidup dan daya beli di berbagai daerah, pemerintah membagi batas upah maksimal MBR ke dalam empat zona wilayah, lengkap dengan pemisahan kategori status pernikahan (kawin dan tidak kawin):
Zona 1 (Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT)
- Tidak Kawin (Lajang): Maksimal Rp8,5 juta per bulan
- Kawin (Pasangan): Maksimal Rp10 juta per bulan
- Satu orang untuk peserta Tapera: Maksimal Rp10 juta per bulan
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali)
- Tidak Kawin (Lajang): Maksimal Rp9 juta per bulan
- Kawin (Pasangan): Maksimal Rp11 juta per bulan
- Satu orang peserta Tapera: Maksimal Rp11 juta per bulan
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya)
- Tidak Kawin (Lajang): Maksimal Rp10,5 juta per bulan
- Kawin (Pasangan): Maksimal Rp12 juta per bulan
- Satu orang peserta Tapera: Maksimal Rp12 juta per bulan
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi / Jabodetabek)
- Tidak Kawin (Lajang): Maksimal Rp12 juta per bulan
- Kawin (Pasangan): Maksimal Rp14 juta per bulan
- Satu orang peserta Tapera: Maksimal Rp14 juta per bulan
Meskipun perluasan kuota ini memberikan angin segar bagi kelas menengah di kota-kota besar yang selama ini kesulitan memiliki hunian, kebijakan ini langsung memicu perdebatan hangat di kalangan pengamat dan masyarakat.
Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa masuknya kelompok pekerja dengan pendapatan hingga belasan juta rupiah justru akan menggeser sasaran utama bantuan sosial perumahan. Kelompok masyarakat dengan pendapatan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dikhawatirkan harus bersaing ketat dengan kelompok finansial yang lebih tinggi demi bisa mendapatkan unit rumah subsidi yang terbatas.