Sejumlah Perusahaan Diperika Imbas Banjir dan Longsor Sumatra

11 December 2025 09:20

Jakarta: Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memicu evaluasi besar terhadap izin lingkungan dan pengelolaan kawasan hutan. Dua kementerian teknis, yaitu Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menjalankan audit menyeluruh untuk meninjau izin, memeriksa perusahaan, hingga menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran. Upaya penegakan hukum dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Kementerian Kehutanan fokus pada pengelolaan perhutanan, terutama dugaan pembalakan liar. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup memiliki cakupan lebih luas, yaitu mengaudit kegiatan bisnis lintas sektor. Fokus audit ini adalah pengelolaan sumber daya yang berpotensi mencemari lingkungan. Kedua kementerian ini memiliki kewenangan untuk meninjau ulang izin kegiatan hingga menjatuhkan sanksi administratif atau pidana.

Investigasi lebih lanjut terus dilakukan


Imbas bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, audit menyeluruh dilakukan terhadap sejumlah korporasi. Kementerian Kehutanan mengungkap adanya 12 perusahaan yang diperiksa. Tujuh di antaranya sudah disegel, sementara sisanya masih dalam pendalaman.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan akan menyegel lima subjek hukum lainnya jika terbukti melanggar. Serupa dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Menterinya Hanif Faisol Nurofiq telah mengevaluasi delapan perusahaan.

Empat perusahaan di antaranya sudah disegel, termasuk kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan satu tambang emas. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawasi aktivitas yang merusak ekosistem.


Ancaman hukuman berat


Sinergi penegakan hukum antara kedua kementerian ini merujuk pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Potensi hukuman bagi pelanggar di sektor kehutanan adalah penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara pelanggaran perlindungan lingkungan hidup dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Penegakan hukum yang progresif ini diharapkan dapat memberikan efek gentar bagi para pelaku usaha. (Aulia Rahmani Hanifa)

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)