4 March 2026 00:06
Keputusan Presiden Donald Trump melakukan operasi militer gabungan terhadap Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026 memicu gejolak politik hebat di dalam negeri. Kongres Amerika Serikat kini bersiap melakukan pemungutan suara untuk membatasi kewenangan perang presiden yang dinilai telah melampaui konstitusi.
Ketegangan mencuat setelah serangan tersebut menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Anggota parlemen dari Partai Demokrat hingga Republik mengkritik keras langkah sepihak eksekutif yang dilakukan tanpa persetujuan legislatif.
Analis Politik Luar Negeri, Pitan Daslani, menegaskan bahwa tindakan Trump melanggar aturan ketatanegaraan. "Sesuai konstitusi Amerika, yang punya kewenangan untuk mengumumkan perang itu adalah Kongres. Tapi kemarin bahkan tidak meminta persetujuan," ujar Pitan.
Menurut Pitan, hambatan logistik dan biaya yang sangat besar menjadi faktor utama yang dapat menghentikan perang. "Pihak Iran kekurangan suplai senjata, sementara Amerika tidak akan tahan lama karena cost-nya terlalu mahal," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Senator Thomas Massie akan mensponsori voting untuk mempertanyakan legalitas keputusan Trump tersebut.
Di tengah memanasnya suhu di Capitol Hill, gelombang protes juga pecah di depan Gedung Putih. Ratusan warga mengecam serangan terhadap Iran dan menuntut pemerintah mengalihkan dana militer untuk kebutuhan domestik. Mereka mendesak agar anggaran negara diprioritaskan untuk mengatasi krisis ekonomi serta memperbaiki sektor pendidikan dan kesehatan yang kini tengah terpuruk.