Bekasi: Pelaku pencurian Rumah Tahfiz Qur'an Ummu Khadijah di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menggadaikan sebagian barang hasil curian. Lalu, beberapa barang lainnya diberikan ke sejumlah kerabat, di antaranya anak-anak, saudara, dan mantan istri.
Dalam aksinya, pelaku menggasak 22 ponsel, dua laptop, satu tablet, uang kas sebesar Rp3 juta, perhiasan, serta jam tangan. Total kerugian mencapai Rp80 juta.
Para pelaku pencurian tersebut melancarkan aksinya pada 19 Maret 2026. Mereka menargetkan rumah-rumah kosong saat libur Lebaran.
Polisi menangkapnya kemarin, Rabu, 25 Maret 2026. Total delapan orang yang ditangkap, terdiri dari satu orang pelaku utama (Iwan Hendrik Latuperisa, usia 46 tahun) dan tujuh penadah.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap perbuatan pelaku, dapat dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Jatiasih AKP Marganda Siahaan, dalam program
Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut Marganda, pelaku merupakan
residivis dengan kasus serupa. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diselidiki lebih lanjut.