Brimob Polda Metro Jaya mulai melakukan pemantauan terkait penyalahgunaan Whip Pink/ Nangs atau gas tawa (N2O). Polisi berharap pemerintah dan stakeholder terkait membuat aturan ketat soal penggunaan gas dengan senyawa Nitrous Oxide (N2O).
"Semoga ada regulasi kepada kementerian/kelembagaan yang berkompeten untuk bisa mengkaji, untuk bisa mengatur bagaimana regulasi dari gas N2O ini," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan langkah awal berupa imbauan serta koordinasi lintas sektoral.
"Kami dari Polda Metro Jaya hadir melaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM tentang regulasi terkait gas N2O," ujar Budi.
Polisi saat ini belum melakukan razia terkait peredaran gas N2O. Budi menyebut pihaknya melakukan razia apabila digunakan tidak pada peruntukannya. Namun, bila dipergunakan pada peruntukannya polisi tidak bisa melakukan penindakan.
"Saya contohkan asumsi dengan alkohol. Alkohol kadar 70 persen, 80 persen digunakan untuk membunuh bakteri, untuk membersihkan luka. Tetapi apabila disalahgunakan, dikonsumsi, dicampur dengan minuman lain, berakibat kepada kematian. Itu saya analogikan seperti itu," ujar mantan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota itu.
Budi menyampaikan gas N2O itu kerap digunakan untuk medis. Namun, bisa digunakan juga untuk otomotif dan zat makanan untuk membantu pembuatan krim.
Apabila disalahgunakan bisa mengakibatkan kekurangan oksigen dalam tubuh atau asfiksia. Seperti menimpa Lula Lahfah, yang ditemukan tewas di Apartemen Essense Darmawangsa,Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026.
"Jadi, apabila N2O disalahgunakan, itu akan memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan, yaitu kekurangan kadar oksigen di dalam tubuh dan otak. Itu kami tekankan," pungkas Budi.