Dilanda Banjir Susulan, Aceh Utara Tetapkan Kembali Tanggap Darurat Bencana

11 January 2026 10:06

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menetapkan status tanggap darurat bencana alam menyusul terjadinya banjir susulan yang melanda sejumlah wilayah. Padahal sebelumnya daerah ini telah memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan.

Status tanggap darurat ini berlaku selama 15 hari ke depan terhitung mulai dari 10 hingga 24 Januari 2026 mendatang. Untuk kondisi di Kabupaten Aceh Utara yang sempat mengalami bencana banjir susulan yakni terjadi di beberapa desa 
termasuk Langkahan, Pirak Timur, dan Sawang.

Penetapan status tersebut disampaikan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara Jamaluddin usai rapat evaluasi
pada Sabtu, 10 Januari 2026, kemarin.
 

Menurut Jamaludin, keputusan ini diambil untuk mempercepat penanganan dampak bencana yang saat ini telah memasuki fase kritis curah hujan tinggi yang menyebabkan banjir pada Kamis,8 Januari 2026.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tengah memfokuskan penyusunan berencana rehabilitas dan rekonstruksi bencana di mana nantinya dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pemulihan infrastruktur serta kehidupan sosial masyarakat yang terdampak banjir. 

Saat ini di Kabupaten Aceh Utara  terdapat 124 ribu kepala keluarga dari total 433 jiwa lebih yang terdampak banjir.

Jumlah pengungsi tercatat saat ini yaitu 19 ribu kepala keluarga dari total 67 ribu jiwa tersebar di 210 titik pengungsian yang ada di sejumlah kecamatan Kabupaten Aceh Utara.

Sementara itu, dilaporkan sebanyak 231 korban meninggal dunia dan enam lainnya masih dilaporkan hilang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)