7 January 2026 02:14
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin 5 Januari 2026. Sidang ini mendudukkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sempat tertunda sebanyak dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan rincian dugaan aliran dana dan kerugian negara yang fantastis terkait proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Dalam isi dakwaannya, Jaksa menyatakan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Dana tersebut diduga diserahkan kepada Nadiem melalui PT Gojek Indonesia.
Penyalahgunaan wewenang ini disebut bermula dari arahan spesifikasi laptop Chromebook yang mewajibkan penggunaan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan ini dinilai membuat Google menjadi satu-satunya perusahaan yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 4 November 2025, tindakan Nadiem bersama beberapa pihak lain—seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan—didakwa telah merugikan keuangan negara.
Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Akumulasi dari markup harga perangkat Chromebook bernilai Rp1,5 triliun serta proyek pengadaan laptop sebesar Rp621 miliar.
| Baca juga: Ada 3 Personel TNI di Sidang Korupsi Nadiem Makarim |