13 September 2020 17:59
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku mulai 14 September 2020. Sejumlah hal dibuat lebih ketat dibanding PSBB transisi. Antara lain kapasitas perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi 25 persen untuk dua pekan ke depan.