PSBB DKI Diperketat, Kapasitas Perkantoran Dibatasi 25 persen

13 September 2020 17:59

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku mulai 14 September 2020. Sejumlah hal dibuat lebih ketat dibanding PSBB transisi. Antara lain kapasitas perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi 25 persen untuk dua pekan ke depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)