5 March 2020 12:36
Untuk meredakan kekhawatiran dan kepanikan masyarakat akan wabah covid-19, Kominfo mengidentifikasi 158 hoaks terkait penyebaran virus covid-19 yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat. Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengingatkan bahwa secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pindana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang yang disahkan.