Kapolda Sumut: Penyuntik Vaksin Kosong Bisa Dipidana

22 January 2022 17:48

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus penyuntikkan vaksin kosong kepada anak-anak. Kapolda menyatakan Dokter G dan perawat yang terlibat bisa dikenai pidana. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X