13 December 2020 20:05
Tersangka kasus dugaan penghasut kerumunan, Rizieq Shihab mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan usai ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Kepolisian mengaku harus menahan Rizieq karena ancaman hukuman petinggi FPI itu di atas lima tahun. Polisi juga khawatir Rizieq melarikan diri.