2 March 2021 16:18
Sebelum dicabut, lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya dalam lampiran Perpres tersebut diperbolehkan investasi minuman beralkohol di daerah tertentu dari sebelumnya yang masuk kategori daftar negatif investasi.